> >

Pihak Rocky Gerung Menduga SHGB Milik Pihak Sentul City Palsu

Peristiwa | 14 September 2021, 01:12 WIB

KOMPAS.TV - Sengketa kepemilikan tanah Rocky Gerung dengan pihak Sentul City, di Desa Bojong Koneng terus bergulir.

Pihak Rocky Gerung menduga, surat hak guna bangunan SHGB yang dimiliki pihak Sentul palsu.

Baca Juga: Respons Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Kemen ATR/BPN Bakal Cek Koordinat

Pihak Rocky Gerung beralasan, memiliki dasar hukum yang kuat terkait tanah garapan tersebut.

Menurut Rocky Gerung, permasalahan yang menimpa dirinya juga dirasakan 90 kepala keluarga, yang berada disekitar lingkungannya.

Rocky juga merasa, akibat permasalahan tanah seluas 800 meter ini, dirinya merasa dibully karena seolah-olah dia mempertahankan hak yang bukan punya miliknya.

Sebelumnya PT Sentul City melayangkan somasi kepada Rocky Gerung untuk mengosongkan lahannya.

Tak hanya Rccky, PT Sentul City juga mensomasi 6 warga lainnya.

Dasar somasi PT Sentul City kepada Rccky dan 6 orang lainnya adalah Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB yang sah.

Sementara 6 orang warga yang disomasi kini menggugat balik Sentul City ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Warga mengklaim, menguasai tanah secara fisik mereka juga menggugat Kepala Desa Bojong Koneng dan Kantor Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU