> >

Pembongkaran Rumah Berujung Ricuh

Berita daerah | 9 September 2021, 13:51 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ratusan petugas Satpol PP Kota Semarang, selasa pagi, melakukan pembongkaran pada 26 rumah tanpa dokumen izin. Dengan mengerahkan dua alat berat, Satpol masuk ke pemukiman warga. Namun warga yang tidak terima rumahnya dibongkar sengaja menghadang alat berat dan petugas. Sempat terjadi kericuhan antara warga dengan petugas.

 

Isak tangis histeris tak terbendung saat warga menyaksikan rumahnya dibongkar. Warga kecewa dengan pembongkaran karena pihak Satpol selalu menunda eksekusi. Ibu Slamet, salah satu warga bahkan tidak sempat mengeluarkan barang-barang untuk mencari kontrakan. Di lain sisi Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran karena sudah berkekuatan hukum.

 

Diketahui pembongkaran 26 rumah warga ini sudah melalui proses hukum. Pemilik tanah bernama Putut Sutopo, telah memenangkan gugatan di pengadilan tata usaha negara, kemudian Dinas Tata Ruang Kota Semarang, mengeluarkan surat rekomendasi segel dan bongkar. Sebagai tali asih, warga telah menerima ganti rugi sebesar 40 juta tiap rumah.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU