> >

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Peristiwa | 7 September 2021, 21:16 WIB

SINTANG, KOMPAS.TV - Polisi terus melakukan penyelidikan, kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan di luar masjid, milik Jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.

Sebanyak 16 orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ada Potensi Kejadian seperti di Sintang Terjadi di Tempat Lain, Komnas HAM Minta Keseriusan Polri

Menurut polisi, 16 orang tersangka merupakan warga yang melakukan perusakan bangunan.

Polisi juga masih memeriksa beberapa saksi, yang diduga merupakan aktor intelektual perusakan.

Polisi juga membidik para terduga provokator di media sosial, dengan melakukan patroli di media sosial, yang memicu aksi massa ini.

Baca Juga: Jubir Ahmadiyah Minta Proses Hukum Kasus Perusakan Masjid di Sintang Harus Transparan

Para tersangka akan dikenakan pasal soal perusakan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman, lebih dari 5 tahun.

Polisi kini menambah lebih dari 400 personel, untuk mengamankan warga Ahmadiyah serta melakukan patroli. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU