> >

Seorang Perempuan Dibunuh Mantan Tunangannya

Berita daerah | 6 September 2021, 18:28 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sali Saiful Umar, pria berusia 24 tahun, warga Klidang Lor, Batang ini berhasil dibekuk Tim Buser Polres Batang yang dibantu Tim Jatanras Polda Jateng.

 

Sali dipastikan menjadi pelaku tunggal yang bertanggungjawab atas kematian Penta Febrilia, yang jasadnya ditemukan di kamar mandi tempat kerjanya, pada 13 juni silam.

 

Sali menghabisi korban dengan cara mencekik korban dengan handuk yang ada di kamar mandi. Setelah dipastikan meninggal, sali meninggalkan kantor korban melalui jendela. Tersangka melakukan aksinya lantaran sakit hati karena korban mengembalikan cincin tunangan.

 

Aparat kePolisian sempat kesulitan mengusut kasus ini. Hingga akhirnya setelah dua bulan pelaku berhasil dibekuk yang merupakan mantan tunangan korban.


Dari kasus ini, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 dan 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU