> >

Orangtua, Paman dan Kakek Korban jadi Tersangka Penganiayaan Anak Diduga Terlibat Pesugihan

Kriminal | 6 September 2021, 01:31 WIB

GOWA, KOMPAS.TV - Kepolisian Unit Reskrim Polres Gowa, menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus penganiayaan anak di Gowa, Sulawesi Selatan.

Keempat tersangka itu, adalah dua orangtua, paman, dan kakek korban.

Saat ini, kedua orangtua korban, masih diperiksa kejiwaannya, di Rumah Sakit Jiwa Dadi, di Makassar. 

Empat tersangka, terlibat dalam penganiayaan anak yang diduga, dilatar-belakangi pesugihan. 

Sebelumnya, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, memeriksa kakek, dan paman korban, yang terlibat dalam penganiayaan anak oleh orangtuanya itu.

Dari keduanya, polisi menggali apa latar belakang kedua orangtua, tega menganiaya anaknya sendiri.

Kakek dan paman korban mengaku berada di TKP karena ingin menghentikan penganiayaan, tetapi tidak berhasil karena kedua orangtua marah.

Kasus ini berawal saat salah satu paman korban mendengar suara tangisan seorang anak, dan kemudian memergoki penganiayaan yang dilakukan oleh kedua orang tua korban.

Anak berusia 6 tahun ini kemudian berhasil diselamatkan oleh petugas bhabin kamtibmas, bersama sang paman.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU