> >

Polisi Menangkap Tersangka Pengedar Uang Palsu

Berita daerah | 26 Agustus 2021, 13:38 WIB

WONOSOBO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang mengedarkan uang palsu.

Tersangka warga Desa Sribit Wonolelo, Kabupaten Wonosobo, ditangkap petugas Polres Wonosobo setelah adanya laporan dari masyarakat. Pengedaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu ini terungkap setelah adanya laporan, saat korban menjual telepon genggam kepada tersangka.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka masih menyimpan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 17 lembar pecahan 50 ribu yang belum sempat diedarkan.

Uang palsu ini didapatkan tersangka dari temannya yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Tersangka membeli uang palsu senilai Rp 2.450.000 dengan harga Rp 500 ribu. Dan tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu.

Atas perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 36 ayat 2 atau Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

#kabupatenwonosobo #uangpalsu #bekasi

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU