> >

Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Berita daerah | 17 Agustus 2021, 17:33 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Kesatuan pelaksanaan pengamanan pelabuhan Sorong polres Sorong kota, berhasil menggagalkan penyelundupan 6 ekor satwa yang dilindungi, yang rencananya hewan tersebut akan dikirimkan ke luar Papua.

Setelah diamankan pada minggu malam di kapal penumpang dari manokwari tujuan Sorong, enam ekor satwa yang dilindungi tersebut kemudian dibawa oleh kantor karantina pertanian Sorong untuk diperiksa kelengkapan dokumennya. Kemudian diserahkan bagi balai konservasi sumber daya alam Papua Barat, untuk di kembalikan ke habitatnya.

Ke enam satwa yang dilindungi ini diantaranya satu ekor kanguru Papua, tiga ekor kasuari gelambir dan dua ekor kukus timur dimana hewan ini satu ekor ditemukan mati dan satu ekornya lagi dalam keadaan hidup.

Usai penyerahan satwa yang dilindungi tersebut, pihak kepolisian kemudian menyerahkan ke BKSDA Papua Barat untuk di karantinakan hewan tersebut, kurang lebih selama sebulan hingga sifat liar hewan tersebut kembali, sebelum dilepas liarkan ke habitatnya.

Hingga  saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini, dimana jika para pelaku ditemukan akan dikenakan sanksi hukum penjara 5 tahun dan denda  sebesar 100 juta rupiah

#SorongPapuaBarat #PenyelundupanSatwaDilindungi #BKSDA

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU