> >

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Nakes Saat Mempertahankan Tabung Oksigen

Berita daerah | 2 Agustus 2021, 19:03 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Kini kasus penganiayaan terhadap nakes beberapa waktu lalu menemui titik terang. Polisi telah menetapkan tiga tersangka penganiayaan terhadap tenaga medis di Puskemas Kedaton, Bandar Lampung.

Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tiga tersangka berinisial A, NV, dan DD berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

Bukti yang mengarah kuat kepada ketiga tersangka, di antaranya rekaman cctv yang menunjukkan aksi pengeroyokan, dan ditemukannya kacamata, serta bongkahan batu di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengungkapkan bahwa dalam melakukan pengeroyokan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu A dan NV melakukan pemukulan, sementara DD memegangi korban.

“Kita sudah tetapkan tiga tersangka dan kemudian kita akan memproses berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan...” Ujar Resky.

Sebelumnya, pada Minggu, 4 juli lalu, tengah ramai terkait peristiwa pengambilan paksa tabung oksigen yang dilakukan tiga orang pria, hingga berujung pengeroyokan dan penganiayaan. Korban Rendi salah seorang petugas kesehatan di Puskemas Kedaton, Bandar Lampung pun babak belur hingga dirawat.

Selanjutnya, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat denngan Pasal 170 KUHP Pidana tentang Pengroyokan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.

 

#pengeroyokannakes #polisitetapkantigatersangka #polrestabandarlampung 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU