> >

Maksimalkan Kerja-Kerja Intelijen Dalam Pengawasan WNA di Sulsel

Berita daerah | 29 Juli 2021, 13:31 WIB
Para aparat intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandara ditekankan untuk menggunakan metode Amati, Pahami lalu Laporkan dalam menjalankan kerja-kerja intelijen dan pengawasan (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Para aparat intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandara ditekankan untuk menggunakan metode Amati, Pahami lalu Laporkan dalam menjalankan kerja-kerja intelijen dan pengawasan. 

Hal menjadi pembahasan dan rekomendasi utama dalam rapat Koordinasi Timpora Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar yang digelar pada Ruang Rapat Bantimurung, Kantor Angkasa Pura I, Jl. Bandara Lama, Maros, Rabu (28/07). 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan terima kasih atas fasilitas ruang rapat yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Dodi Karnida yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan terima kasih atas fasilitas ruang rapat yang disediakan oleh PT. Angkasa Pura I.  (Sumber: kanwilkumham sulsel)

Ia mengatakan bahwa dari rapat ini diharapkan terjadinya persepsi yang sama diantara para anggota Timpora sehingga selain orang asing yang tiba di/berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin izin tinggalnya tidak bermasalah, juga dimaksudkan untuk menimalisir misinformasi atau kesalahan dalam pengambilan kebijakan akibat informasi yang masih mentah dan/atau belum terverifikasi kebenarannya. 

"Jumlah WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 27 Juli 2021 yaitu dikeluarkan dari Kanim Makassar, Parepare dan Palopo sebanyak 740 orang yang terdiri atas 166 pemegang Izin Tinggal Kunjungan, 540 pemegang Izin Tinggal Terbatas (1 atau 2 tahun, maksimal 3 tahun) dan 34 orang Izin Tinggal Tetap (Seumur hidup). Sementara itu jumlah pengungsi yang pengawasannya merupakan tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar adalah sebanyak 1.624 orang dari 8 negara Asia dan 5 negara Afrika. Mayoritas pengungsi ialah WN Afghanistan dan disusul Myanmar" Ungkap Dodi dalam keterangannya di Kanwil Kemenkumham Sulsel. 

Khusus mengenai lalulintas para pengungsi yang datang/berangkat melalui Bandara Sultan Hasanudin, Dodi mengharapkan semua stake holder untuk memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan tanggal 18 Juni 2021 tentang Pengawasan Mobilitas  Para Imigran Ilegal Keluar Maupun Memasuki Wilayah Sulawesi Selatan yang mengatur antara lain keberangkatan/kedatangan para pengungsi itu tidak diizinkan jika mereka tidak didampingi oleh petugas Imigrasi. Mereka juga akan dikenai sanksi jika berada di luar wilayah Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. 

Kepala Badan Intelijen Sulawesi Selatan Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo yang juga merupakan narasumber mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora Tahun 2021. "Rapat ini dapat menjadi ajang silaturahmi antar lembaga yang terkait sehingga aparat intelijen yang tergabung dalam TIMPORA Bandara dapat mempererat kerjasama yang telah terjalin sebelumnya. Dan selanjutnya agar disusun SOP mekanisme kegiatan Timpora ini," Kata Kabinda Brigjen TNI Dwi Surjatmodjo. 

Sementara itu, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto sebagai Ketua Timpora mengungkapkan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar instansi anggota Timpora Bandara dalam melaksanakan pengawasan lalulintas orang asing di Bandara Sultan Hasanuddin. 

General Manager PT. Angkasa Pura I, Wahyudi yang juga hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut mengharapkan agar sinergitas para anggora menjadi lebih solid lagi dan diharapkan adanya petugas yang ditentukan untuk memberikan keterangan kepada masyarakat terkait lalulintas orang asing, baik itu yang datang di/berangkat dari Makassar maupun orang asing yang transit seperti para TKA dari Papua mau pulang ke negaranya via Makassar dan Jakarta atau sebaliknya misalnya TKA datang dari Jakarta transit di Makassar untuk tujuan Gorontalo.


#intelejen
#pengawasanorangasing
#imigrasi

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU