> >

Penerapan PPKM Level 4 Di Palembang Usaha Kecil Beroperasi Tanpa Dibatasi Waktu

Berita daerah | 27 Juli 2021, 22:18 WIB

 

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kota Palembang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, untuk menekan lonjakan kasus covid-19.

Kelonggaran diberikan Pemerintah Daerah, salah satunya tidak ada batas waktu untuk usaha kecil beroperasi. PPKM level 4 ini akan berlangsung hingga 8 Agustus 2021.

Sebelumnya, Palembang menerapkan PPKM level 3. Aturan PPKM level 4, di Palembang ada beberapa kelonggaran diberikan Pemerintah Daerah.

Salah satunya tidak ada batas waktu usaha kecil beroperasi, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan. Pemberian kelonggaran itu berdasarkan kajian aspek ekonomi dan kesehatan.

Meski usaha kecil tetap beroperasi untuk mal dan pusat perbelanjaan masih dibatasi hingga pukul 20:00 malam.

Sebelumnya 4 wilayah di Sumatera Selatan masuk dalam PPKM level 4 adanya penambahan jumlah kasus serta angka Bed Occupancy Rate yang tinggi, yakni Kota Palembang, Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Musirawas.

#ppkm #level4 #palembang

                      

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU