> >

8 Kejari Tangani Ratusan Kasus Pelanggaran Prokes

Berita daerah | 26 Juli 2021, 11:54 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Selama  pelaksanaan PPKM darurat, sejumlah Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah  telah menangani  perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto, kepada wartawan mengatakan, ada 269 perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh sejumlah Kejaksaan Negeri  di Jawa Tengah selama pelaksanaan PPKM darurat.

Sejumlah Kejaksaan Negeri yang menangani perkara ini dari penegakan operasi yustisi, diantaranya adalah Sukoharjo, Cilacap, Purbalingga, Batang, Tegal dan Brebes.

Rata-rata pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan atau tipiring dengan cara membayar denda sebagai upaya agar mereka jera.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi  Jawa Tengah akan melakukan pengawasan ketat terkait ketersediaan obat-obatan  tertentu di apotik, terutama untuk terapi Covid-19,   yang belakangan menipis bahkan sampai kosong.

#KejaksaanTinggi JawaTengah #PPKMDarurat #ProtokolKesehatan

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV Jateng


TERBARU