> >

Kasus Kartel Kremasi, Polisi Periksa Staf Krematorium

Berita daerah | 23 Juli 2021, 23:00 WIB
Beredar di media sosial foto nota pembayaran pelayanan Rumah Duka Abadi yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang memungut harga pelayanan jenazah sampai Rp 80 juta. (Sumber: dok.istimewa)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Aparat dari Polres Metro Jakarta Barat mendatangi Yayasan Kematian dan Rumah Duka Mulia Karawang, Jawa Barat, untuk meminta keterangan terkait kasus kartel kremasi.

Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan sebanyak tiga orang petugas diperiksa. "Orang Karawang juga, tapi bukan staf dari Yayasan Mulia," katanya.

Sebelumnya, pemilik Rumah Duka Abadi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Martin, warga yang pertama kali menyebarkan pesan berantai terkait kasus ini, juga telah dimintai keterangan oleh polisi.

Avrilendy menjelaskan, pihaknya kini masih mendalami kasus ini. "Sejauh ini kami masih melakukan pendalaman terkait indikasi pidana dan belum ambil kesimpulan," ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah pesan berantai berjudul 'Diperas Kartel Kremasi' viral di media sosial. Korban bernama Martin mengungkapkan lonjakan harga kremasi yang harus dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 bisa mencapai Rp 80 juta. Dalam pesan tersebut, Martin, warga Jakarta Barat, mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia pada 12 Juli 2021.

Petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman DKI Jakarta membantu mencarikan kremotrium untuk ibunya. "Kemudian kita dihampiri orang yang mengaku Dinas Pemakaman menyampaikan bahwa paket kremasi Rp 48,8 juta, jenazah bisa segera dikremasi di Karawang, dan harus cepat karena RS lain juga ada yang mau ambil slot ini," tulis orang bernama Martin dalam pesan tersebut.

Martin mengaku terkejut dengan biaya yang disebutkan petugas. Pasalnya, enam minggu sebelumnya, kakak Martin meninggal dunia dan dikremasi dengan biaya tak sampai Rp 10 juta. Dua minggu setelahnya, besan dari kakak Martin dan anak perempuannya juga meninggal dunia akibat Covid-19. Saat itu biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 24 juta per orang.



 

Penulis : Herwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU