> >

Satpol PP Pemukul Suami Istri di Gowa Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 19 Juli 2021, 22:45 WIB

GOWA, KOMPAS.TV - Anggota Satpol PP yang memukul suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan, ditahan polisi. Tersangka pun diancam hukuman lima tahun penjara.

Tersangka Mardani Hamdan langsung ditahan di Polres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.

Sejak jadi tersangka, Mardani juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Inspektorat Kabupaten Gowa sebut tersangka langgar kode etik dan merusak marwah apartur sipil negara.

Mardani Hamdan memukul suami istri pemilik sebuah kafe di Gowa saat razia PPKM Darurat.

Mardani Hamdan dan anggota Satpol PP saat itu menuduh suami istri pemilik kafe melanggar jam malam.

Baca Juga: Insiden Rebut Jenazah Pasien Corona dari Ambulans, Peti Mati Juga Dibakar

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU