> >

Oknum Satpol PP Gowa Penganiaya Suami Istri Pemilik Kafe Jadi Tersangka

Viral | 16 Juli 2021, 23:30 WIB

GOWA, KOMPAS.TV - Pasca 7 orang saksi yang diperiksa pada Kamis, 15 Juli 2021 aparat kepolisian unit Reskirm Polres Gowa meningkatkan penyelidikan dengan melakukan gelar perkara di Mapolres Gowa pada Jumat, 16 Juli 2021 sore.

Dari hasil pemeriksaan berdasarkan bukti kuat yang dimiliki polisi berupa rekaman CCTV, dan satu buah kursi, serta surat bukti hasil visum korban dari rumah sakit polisipun menaikan status oknum Satpol PP sebagai tersangka.

Sebelumnya oknum Satpol PP ini diduga lakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe pasangan suami istri bernama Nurhalim dan istri Mariani yang diduga hamil delapan bulan. Ibu hamil ini sementara dirawat dirumah sakit di kota Makassar.

Namun karena mengingat status tersangka adalah seorang ASN sehingga membuat yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal dalam waktu dekat.

Polres Gowa akan bersikap tegas dengan menjalankan penegakan hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka pun dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU