> >

Jam Operasional Dibatasi saat PPKM Darurat

Berita daerah | 6 Juli 2021, 09:36 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM darurat di Sukabumi, Jawa Barat, sesuai dengan intruksi dari presiden. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Sukabumi.

Menekan angka penyebaran Covid19 di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan PPKM darurat sesuai dengan intruksi Presiden. Hingga saat ini Pemerintah melalui Satgas Covid19 Kota Sukabumi, akan mensosialisaikan PPKM darurat ini, dengan Peraturan Walikota yang sudah ada sebelumnya. 

PPKM darurat ini akan membatasi pergerakan masyarakat, serta sejumlah tempat atau pusat keramaian di Kota Sukabumi. Dengan pembatasan ini untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di Kota Sukabumi. Rendahnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, membuat angka kasus Covid19 di Kota Sukabumi cukup tinggi. Jumlah total terkonfirmasi positif Covid19 mencapai 3752, 805 orang isolasi, 2856 sembuh, dan 91 pasien meninggal dunia. Pihaknya akan melakukan operasi PPKM, untuk menekan angka penyebaran Covid19.

Dalam Peraturan Walikota Sukabumi, akan mengatur jam operasional di semua sektor. Dengan tetap pembatasan peratusan dalam PPKM darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU