> >

Pengedar Sabu Dan Ganja Diringkus Satreskoba Polres Blitar

Berita daerah | 30 Juni 2021, 17:59 WIB

BLITAR, KOMPAS.TV - Satreskoba Polres Blitar menangkap 8 orang pengedar narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 19 gram sabu serta 11 gram ganja kering siap edar.

8 orang pengedar narkoba ini diringkus satreskoba Polres Blitar dari sejumlah tempat. Para pelaku ditangkap polisi setelah kedapatan menjual sabu dan ganja di beberapa wilayah di Blitar.

Dalam aksinya pelaku mengincar anak muda sebagai sasaran penjualan narkoba. Para pelaku juga menggunakan sistem ranjau untuk mengelabui petugas kepolisian.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 19 gram sabu serta 11 gram ganja kering siap edar. Tidak hanya itu, dari pengembangan kasus petugas juga menyita ribuan pil dobel l dari salah satu rumah tersangka.

Kini polisi tengah mengejar pemasok barang haram tersebut. Sementara para pelaku kini terancam dijerat pasal 114 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#blitar #narkoba #ganja #kriminal #polresblitar #beritakediri  

 

Penulis : KompasTV-Kediri

Sumber : Kompas TV


TERBARU