> >

Syarat Masuk Bali Diperketat, Wajib Bawa Hasil Negatif Tes PCR!

Update | 30 Juni 2021, 13:01 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Seiring melonjaknya kasus covid 19 di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai Rabu 30 Juni, pemerintah Provinsi Bali memperketat aturan masuk wilayah Bali.

Ini dilakukan berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran Gubernur No 8 Tahun 2021.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat bebas covid-19 berbasis tes swab dengan metode polymerase chain reaction atau PCR tes.

PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai Bali mengatakan, dengan kebijakan baru ini, hingga Selasa (29/06) kemarin setidaknya sudah ada pembatalan penerbangan menuju Bali hingga 40 persen.

Tak hanya pintu masuk Bali melalui udara yang diperketat.

Kebijakan penyeberangan di setiap pelabuhan kini tak lagi menerima tes covid berdasarkan genose maupun rapid test.  

Pelaku perjalanan wajib melampirkan tes bebas covid-19 berdasarkan PCR tes atau swab antigen.

Kebijakan baru ini ditanggapi beragam oleh para pelaku perjalanan.

Sejumlah warga  menyatakan tidak keberatan, dan mengapresiasi kebijakan pemerintah guna menekan laju penyebaran covid-19 di Bali.

Berdasakan data Kementerian Kesehatan RI, hingga Selasa (29/06) kemarin, ada 238 penambahan kasus positif covid 19 di Bali, 102 orang dinyatakan sembuh dan 1 pasien covid-19 meninggal dunia.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU