> >

Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin Dituntut Hukuman Kebiri

Berita daerah | 23 Juni 2021, 17:47 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Masih ingat dengan kasus perkosaan terhadap anak kandung di Banjarmasin pada bulan februari lalu?

Kini kasusnya sudah memasuki tahap tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga: Terpengaruh Film Dewasa, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung

 

Terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dituntut oleh jaksa 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Tuntutan jaksa sesuai dengan pasal 81 ayat 3, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Tuntutan kebiri ini merupakan tuntutan pertama dalam kasus perkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

“Sudah agenda tuntutan dan tuntutan kita maksimal dan ada pidana tambahan berupa kebiri selama 2 tahun, semoga putusan hakim sesuai dengan apa yang kita harapkan,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin , Denny Wicaksono.

Baca Juga: Polemik TWK, Mahasiswa Tuntut Firli Bahuri Dipecat, Aksi Save KPK Sempat Memanas

Sebelumnya, pelaku ditangkap oleh Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin setelah aksi bejatnya memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur ketahuan.

Kepada polisi pelaku mengaku memperkosa anak kandungnya sendiri akibat pengaruh dari film dewasa.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU