Perpanjangan Sim Sudah Bisa Melalui Ponsel
Berita daerah | 23 Juni 2021, 17:06 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Perpanjangan sim melalui ponsel dapat dilakukan melalui aplikasi layanan sim nasionalpresisi atau sinar yang telah diresmikan oleh kapolri beberapa waktu lalu.
Pemohon hanya diminta untuk melakkan verifikasi nomer telepon ponsel, registrasi nik , sim , nomer ktp. Sistem pembayaran juga melalui rekening sehingga menghindari pungutan liar,, sim online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan perpanjangan sim tanpa harus mengunjungi satpas.
#SIM
#PERPANJANGAN
#DIRLANTAS
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV