> >

Penyelundupan 3.726 Ekor Burung ke Pulau Jawa Digagalkan Polisi

Berita daerah | 23 Juni 2021, 15:09 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan gabungan dari Polda Lampung, Flight Protecting Indonesia's Bird, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Ribuan Ekor Burung yang dilindungi dan tak dilindungi. Setidaknya ada sekitar 3.726 Ekor Burung yang hendak diselundupkan ke pulau jawa melalui pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Ribuan burung ini dikemas menggunakan keranjang dan dus dan dinagkut menggunakan mobil truk bernomor Polisi BE 8732 GP, petugas mengamankan Truck tersebut saat melintas di jalan Tol Trans Sumatera kilometer 39,  Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (21/6).

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Perusakan Rumah Semi Permanen

3.726 Ekor Burung yang dibawa secara ilegal dan hendak diselundupkan ini, 36 di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi.

Sementara sopir dan kernet truk berinisial BA (37) dan BG (22) yang diketahui warga Lampung Tengah, kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dari  Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.

Melalui Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan jika terbukti melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, maka kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 21 ayat 2 Junto Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 Juta Rupiah.

Baca Juga: Pesta Narkoba, Biduan dan Seorang Pria Diringkus Polisi

“Nantinya untuk burung yang dilindungi akan dilakukan rehabilitasi oleh tim dari Pusat penyelamatan satwa yang diatur oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Bengkulu - Lampung, sementara untuk jenis burung yang tak dilindungi akan dilepas liarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rahman, Kota Bandar Lampung.” tambah pandra.

#penyelundupansatwadilindungi #penyelundupanburung #ribuanburungdiselundupkan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU