> >

Penyelundupan Benur Senilai Rp 33,8 Miliar Digagalkan

Berita daerah | 19 Juni 2021, 07:17 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan lebih dari 200 ribu benih lobster senilai kurang lebih 33,8 miliar rupiah.

Sebanyak 225.664 ekor benih lobster yang hendak diselundupkan ke negara Malaysia ini disita oleh petugas gabungan dari dua unit mobil di kawasan Jalan Yusuf Singadekane, Palembang.

Bibit lobster ini dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam 27 boks. 

Dari penangkapan ini, tim gabungan menangkap 4 orang kurir.

Petugas saat ini masih melakukan penyelidikan serta pengembangan dari kasus ini. 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU