> >

Kakak Sepupu Cabuli Adik yang Keterbelakangan Mental

Berita daerah | 7 Juni 2021, 15:02 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Meski sudah memiliki seorang istri dan anak, Buang Saputra (27) warga gedung harapan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan, tega melakukan tindak asusila terhadap wanita yang mengalami keterbelakangan mental.

Aksi bejad pelaku ini dilakukan pada pertengahan bulan April 2021 lalu, dimana saat itu korban berinisial R (17) tengah bermain disekitaran rumah tersangka yang tak jauh dari kediamanya.

Baca Juga: Spesialis Pencurian Rumah Kosong diringkus Polisi

Korban yang sedang bermain saat itu dipanggil tersangka masuk kerumahnya, merasa dirasa kondisi rumah sepi dan aman, tersangka mulai melakukan tindak asusila terhadap R wanita yang mengalami keterbelakangan mental. Tersangka juga mengancam membunuh orang tua korban bila korban bercerita tentang tindak asusila yang dialaminya.

Peristiwa ini baru diketahui pada awal mei kemarin, dimana saat itu orang tua korban yang merasa curiga lantaran R yang takut saat diminta untuk mengantarkan makanan kerumah tersangka.

Setelah didesak korban pun mau bercerita tentang tindak asusila yang dilakukan tersangka terhadap dirinya. Kini kasus inipun tengah didalami oleh satuan dari Polsek Jati Agung Lampung Selatan.

Baca Juga: Polisi Amankan 11 Senjata Api Rakitan dari 124 Pelaku Kejahtan

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 d uu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#tindakasusila #ODGJkorbanasusila #remajajadikorbancabul

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU