> >

Protes Tower BTS di Kota Malang, Warga Justru Sempat Digugat Rp 24 Miliar

Berita daerah | 4 Juni 2021, 19:14 WIB

MALANG, KOMPAS.TV-Warga jalan RT 10 RW 05 Jalan Sawo Kota Malang yang memprotes keberadaan tower BTS yang dikamuflase seperti cerobong asap, justru sempat digugat Rp 24 miliar oleh pemilik lahan tower.

Hal ini diceritakan oleh Ketua RT setempat, Hari Prasetio. 

Hari mengingat waktu itu tahun 2015, ketika sebanyak enam warga memprotes datangnya material bangunan untuk membangun tower. 

Pemilik lahan justru menggugat warga dan memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

“Waktu itu ada enam warga yang digugat, masing masing digugat empat miliar rupiah” kata Hari, Rabu (02/06/2021).

Meski akhirnya gugatan dimenangkan warga, namun hingga saat ini tower tak kunjung dibongkar.

Kini warga berharap Pemda segera merespon permintaan warga untuk membongkat tower.

Warga sendiri sudah membuat laporan sebanyak delapan kali sejak 2013 silam, namun tak kunjung mendapat respon. 

#towerkamuflase #towerbts

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU