> >

Viral Video Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri, Kini Berdamai

Peristiwa | 1 Juni 2021, 07:11 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menangkap pria yang viral di media sosial setelah menganiaya istri dan anak balitanya.

Polisi membekuk Teguh, warga Sendangguwo, Semarang, karena diketahui menganiaya istri siri Mugi Wulansari (23) dan anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.

Saat pelaku dan korban dipertemukan, terungkap keduanya masih memiliki pasangan sah.

Kasus penganiayaan istri dan anak balita ini dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku Danang Teguh S (35) memilih meminta maaf kepada korban atas penganiayaan tersebut.

Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi di rumah kos, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Tepatnya di Jalan Pergiwo Raya, depan lapangan Sentiaki RT 3 RW 7, Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang.

Pelaku Danang terpancing emosinya selepas korban memukulnya dengan menggunakan sapu.

Pelaku kalap lantas menendang korban dan anaknya hingga tersungkur jatuh.

Wulansari luka memar pada bagian pinggang dan anak korban lecet pada bagian lutut.

Kejadian pelaku menendang sempat direkam warga lalu diunggah di media sosial sampai sempat viral.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU