> >

Polisi Gadungan Menyekap Dan Memperkosa Korbannya

Berita daerah | 23 Mei 2021, 03:12 WIB

TENGGARONG, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam usai korban melaporkan ke kepolisian terkait aksi pemerasan dan pemerkosaan, pelaku langsung diringkus oleh tim gabungan reskrim polresta Samarinda dan polres Kutai Kartanegara disejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur.

Polisi pun kemudian menggeledah rumah pelaku dan menemukan 1 unit senjata api jenis revolver yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Senjata api tersebut diduga kuat milik salah satu dari pelaku yang merupakan polisi disersi atau sudah tidak aktif.

Menurut keterangan kapolres Kutai Kartanegara Akbp Irwan Masulin Ginting, kejadian bermula saat 6 pelaku mendatangi rumah korban di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten  Kutai Kartanegara.

Aksi para pelaku, seolah-olah menggerebek korban dan mengaku sebagai polisi dari satuan reskoba polresta Kutai Kartanegara. Ketiga korban bernama R-A, T-M dan M-S yang saat itu berada di rumah tak berani melawan lantaran pelaku mengancam menggunakan senjata api.

Korban pun kemudian disekap dengan cara diikat dan dilakban mulutnya, selain itu sejumlah barang korban diambil, antara lain uang 1 senilai juta dan telepon genggam. Tak sampai disitu, pelaku memeras korban, meminta tebusan apabila ingin dilepaskan, namun korban menolak.

Celakanya, pelaku kemudian membawa korban R-A, wanita belia ini ke sebuah hotel di Samarinda, dengan tega pelaku memperkosa R-A secara bergiliran.

Saat ini polisi berhasil mengamankan 4 pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya masih buron, sementara untuk kepemilikan senjata api tersebut masih didalami pihak kepolisian.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal berlapis dengan hukuman diatas 20 tahun penjara.

#PolisiGadungan#PerkosaKorban#PerasKorban

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU