> >

Ayah Setubuhi Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur

Berita daerah | 21 Mei 2021, 17:46 WIB

CIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah J-N-L. Tiga puluh enam tahun, seorang ayah yang tega melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya yang masih berusia tiga belas tahun, sejak bulan Januari hingga Februari. Pelaku sengaja membawa korban kerumahnya setelah korban sebelumnya tinggal bersama mantan istrinya.

Korban kemudian disetubuhi pelaku, saat korban  sedang tidur. Dalam menjalani aksi bejatnya ini pelaku  membujuk rayu korban dengan alasan ingin memeluk korban karena sudah lama tidak bertemu.

Aksi bejat pelaku ini terbongkar, setelah korban mengeluh sakit dibagian alat vital setiap kali buang air kecil,korban kemudian akhirnya  berterus terang dengan perbuatan bejat ayahnya yang menyetubuhinya saat sedang tidur. Ibu korbanpun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Cianjur.

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Muhammad Rifai mengatakan, pelaku mengaku khilaf karena sudah lama kesepian setelah bercerai dengan istrinya, hasrat pelaku naik saat melihat anak kadungnya hendak mandi dan menggunakan handuk.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal peresetubuhan dengan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU