> >

Terpidana Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi Lebaran Selama 1 Bulan 15 Hari

Berita daerah | 14 Mei 2021, 07:55 WIB

KOMPAS.TV - Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam Bin Ali-Zein mendapat remisi Lebaran 2021 selama 1 bulan 15 hari.

Umar mendapat remisi bersama 1.371 narapaidana lain di lapas Klas I Surabaya.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas Klas I Surabaya Gun Gun Gunawan.

Dengan demikian sejak mendekam di lapas ini, Umar Patek sudah mendapat remisi sebanyak 15 bulan 15 hari.

Umar berjanji akan membantu pemerintah untuk menumpas terorisme dan pemahaman radikal khususnya di kalangan anak muda.

Remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 2021 ini juga diberikan kepada 409 narapidana di rumah tahanan Salemba, Jakarta.

Delapan warga binaan mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas. Para napi yang mendapat remisi ini lolos dalam seleksi.

Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Klas Satu A Salemba, Jakarta Pusat.

Di Hari Raya Idulfitri seluruh keluarga tahanan yang berkunjung wajib membawa bukti hasil tes negatif covid-19.

Satu keluarga yang berkunjung dibatasi 5 orang.

Dan jam besuk diatur menjadi 2 bagian, yakni pukul 09:00 hingga 12:00, serta pukul 13:00 siang hingga 16:00.

Ada 19 orang tahanan gedung merah putih KPK, salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU