> >

Polda Jateng Ungkap Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal

Berita daerah | 7 Mei 2021, 12:01 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penjualan alat rapid tes antigen ilegal yang diedarkan di sejumlah rumah sakit di Jawa Tengah oleh seorang sales warga Genuk, Kota Semarang. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan alat rapid tes antigen tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan selama 5 bulan dan meraup keuntungan mencapai 2,8 miliar rupiah.

S-P-M (34) warga Genuk, Kota Semarang, Rabu sore diamankan petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Sales yang bergerak dibidang jual beli alat kesehatan tersebut, kedapatan melakukan aktivitas jual beli alat rapid tes antigen yang tidak disertai izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.  

Pengungkapan kasus jual beli alat kesehatan rapid tes antigen tersebut bermula dari adanya laporan salah satu klinik kesehatan, terkait adanya alat rapid tes antigen yang mencurigakan. Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan upaya pemesanan secara online kepada S-P-M sebagai sales dari PT SSP di Kota Semarang. 

Berhasil mendapatkan puluhan box alat rapid tes antigen tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan rumah tersangka yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan alat kesehatan tersebut dari PT SSP yang berada di Jalan Paradise Sunter, Jakarta. 

Dalam kurun waktu 5 bulan melakukan aktivitas jual beli alat kesehatan rapid tes antigen tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 2,8 milyar rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman denda 2 miliar rupiah serta penjara 5 tahun. 

 

#AlatRapidTes #PoldaJawaTengah #KementerianKesehatan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU