> >

Bobol Rumah Warga, Seorang Ojol Ditangkap Polisi

Berita daerah | 6 Mei 2021, 15:16 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - M-F-M 26 tahun, ditangkap satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, setelah membobol sebuah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, di Perum Taman Genting, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Pelaku membobol rumah dengan menggunakan obeng, untuk buka pagar rumah serta jendela. Pelaku membawa sejumlah barang diantaranya leptop, ps tiga dan sebuah unit mobil sedan. Pelaku merupakan pengemudi ojek online, yang biasa mangkal di sekitar rumah korban sehingga mengetahui kapan rumah tersebut kosong.

Pelaku yang beraksi sendiri, dan kini terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.,

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU