> >

Mengejar Keuntungan dari Alat Test Antigen Bekas, Karyawan Kimia Farma Terancam 5 Tahun Penjara

Kriminal | 30 April 2021, 10:08 WIB
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.  (Sumber: TRIBUN MEDAN / HO)

MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan motif tersangka penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu murni demi keuntungan. Kegiatan yang sudah dilakukan sejak Desember 2020 ini, diketahui sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria di Bandara Kualanamu, Diduga Bawa Alat Tes Antigen Bekas yang Didaur Ulang

Diketahui, biaya yang dikeluarkan untuk sekali test di bandara sebesar Rp 200.000. Nilai tersebut kemudian akan dibagi menjadi kepada dua pihak yang bekerja sama, yakni PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Atas kejadian ini, lima orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial sebagai berikut PC, DP, SP, MR, dan RN.

Dalam kejahatan yang telah dilakukan, PC mengkoordinasikan kepada 4 lainnya untuk melakukan daur ulang stik usap untuk digunakan kembali oleh penumpang yang akan terbang di Bandara Kualanamu. Setelah usap dilakukan, nantinya penumpang akan mendapatkan dokumen bebas Covid-19 yang diberikan petugas.

Baca Juga: Marah, Erick Thohir Minta Pelaku Kasus Alat Tes Antigen Bekas Ditindak Tegas: Tidak Ada Toleransi!

Kini, stik usap yang didaur ulang tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi standar syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Karena tindakannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Baca Juga: Soroti Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Satgas Covid-19 Minta Monitoring Diperketat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU