> >

Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Terjerat Pasal Penganiayaan dan Perusakan

Kriminal | 17 April 2021, 17:47 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - JT, penganiaya perawat rumah Sakit Siloam Palembang Sumatera Selatan akhirnya ditangkap oleh polisi.

JT ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari korban dan pihak rumah sakit.

Setelah dijemput di rumahnya, JT langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah ditangkap, JT resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

JT ditangkap karena menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Palembang.

Tersangka marah karena menilai korban tak menangangi anaknya dengan benar.

Video pelaku menganiaya korban pun viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Banyak yang menyayangkan sikap tersangka tega menganiaya korban. 

Pihak Rumah Sakit Siloam pun menyayangkan dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia, PPNI mengutuk keras tindak kekerasan, yang dilakukan keluarga pasien, terhadap seorang perawat rumah Sakit Siloam Palembang.

PPNI menegaskan, akan mengawal proses hukum terhadap tersangka.

Tersangka JT dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam.

Selain itu, JT dijerat pasal perusakan.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU