> >

Walhi Minta Polda Lampung Segera Tetapkan Tindakan Hukum Kasus Temuan Limbah Medis

Berita daerah | 16 April 2021, 16:03 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kasus temuan limbah medis jenis B3 di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Bakung, Bandar Lampung hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Polda Lampung yang menangani kasus temuan limbah medis, hingga saat ini belum menetapkan tindak pidana hukum.

Meski terdapat unsur kelalaian dalam kasus temuan limbah medis, proses penyelidikan kasus tersebut kemungkinan akan dihentikan hal itu diungkapkan Kombes Pol Mesron Simboro Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Polisi menyebut tak akan terburu-buru mengambil keputusan tersebut, seiring menunggu informasi lanjutan. Sementara Balai Lingkungan Hidup kota Bandar Lampung diketahui telah menjatuhkan sanksi kepada Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Baca Juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Kabar ini menuai reaksi sejumlah aktivis lingkungan salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung. Melalui direktur Walhi Irfan Tri Musri menilai kasus pembuangan limbah medis ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana khusus yang diatur dalam Undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Irfan menambahkan, kasus pembuangan limbah medis ini merupakan kesalahan terstruktur dan bukan sekedar kelalaian biasa, sehingga ia mendorong agar pihak kepolisian tetap melanjutkan upaya hukum terhadap kasus ini.

#LimbahMedis #PoldaLampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU