> >

Tarawih di Masjid Diizinkan di Zona Hijau dan Kuning, Ini Imbauan Kemenag Kalsel

Berita daerah | 13 April 2021, 17:59 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Berbeda dengan Ramadan tahun lalu yang melarang pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah, pada tahun ini umat muslim sudah bisa kembali menikmati ibadah tarawih berjamaah di masjid ataupun musala.

Namun pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau dari paparan covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dilarang Mudik! Polisi Siap Jaga Perbatasan di Kalsel

Kepala Bidang Agama Islam dan Syariah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Sawiti, mengatakan ketentuan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 hijriah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memahami situasi covid-19 seperti ini di samping kita beribadah juga kita utamakan kesehatan," ucap Ahmad Sawiti. 

Baca Juga: Takut Disuntik, Seorang Pria Sampai Harus Dipegang Istri Saat Divaksin Covid-19 di Pasar Tradisional

Umat muslim dianjurkan  untuk tetap berjamaah di rumah bersama keluarga.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan salat tarawih di masjid secara berjamaah jika berada di zona orange dan merah untuk menghindari paparan covid-19.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU