> >

Polisi Tangkap Remaja Pencuri Kotak Amal Masjid

Berita daerah | 6 April 2021, 20:11 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Dua orang remaja pria yang masih dibawah umur ini terpaksa harus berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, setelah nekat mencuri kotak amal masjid dan melukai marbot masjid yang memergoki aksi keduanya.


Dihadapan polisi kedua remaja ini mengakui perbuatannya. Uang 50 ribu rupiah yang berada di kotal amal, digunakan pelaku membeli obat daftar G yang kemudian disalahgunakan untuk memberikan efek mabuk seperti minuman keras.

Selain menangkap dua remaja ini, polisi turut mengamankan dua buah kotak amal masjid yang dicuri pelaku. Diketahui, salah seorang pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum 5 bulan kurungan penjara.


Atas perbuatannya kedua remaja ini disangka pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

#PencuriKotakAmal #KotakAmalMasjid #PelakuPencurian #Bengkulu

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU