> >

Tersangka Penggandaan Uang Juga Dijerat Pidana Persetubuhan Anak, Istrinya Masih Berusia 15 Tahun

Peristiwa | 23 Maret 2021, 20:16 WIB

BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi menghadirkan tersangka pengganda uang yang videonya viral di media sosial.

Pelaku juga dijerat pidana persetubuhan terhadap anak-anak.

Tersangka dihadirkan di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyebut pelaku berprofesi sebagai tukang pijat, penjual barang antic, dan pengobatan alternatif.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggandaan Uang dengan Modus Jenglot dan Kotak Ajaib di Bekasi

Video penggandaan uang dibuat pelaku dan direkam istrinya untuk menarik perhatian warga.

Polisi mendapatkan bukti uang palsu, kotak, keris, dan sejumlah mata uang negara lain.

Polisi juga tengah mengumpulkan laporan dari warga yang jadi korban penipuan pelaku.

Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak karena menikah dengan anak berusia 15 tahun.

Baca Juga: Viral Video Penggandaan Uang, Begini Keseharian Pelaku di Mata Warga Sekitar

Pelaku pengganda uang mengatakan menggunakan trik agar semakin menarik perhatian warga dan semakin banyak yang datang menggunakan jasanya. Sementara uang yang digunakan palsu.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU