> >

Tuntutan Hukuman Mati Untuk Warga Iran dan Pakistan

Berita daerah | 19 Maret 2021, 18:19 WIB

SUKABUMI, KOMPAS TV –

Kasus penyelundupan, Bola Sabu jaringan internasional Iran dan Pakistan, yang berjumlah ratusan kilogram, saat ini masuk kedalam tahap persidangan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum, terhadap nota pembelaan dari para terdakwa, mengenai hukuman mati yang dilayangkan kepada 13 terdakwa.

Persidangan digelar sore menjelang magrib tadi secara online,  yang dilaksanakan di tiga tempat, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kantor Pengadilan Negeri Cibadak dan Lapas Kelas II Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil persidangan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, membantah seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi  dari 13 terdakwa kasus penyelundupan bola sabu, jaringan internasional Iran dan Pakistan, dan JPU masih tetap, menuntut 13 orang dihukum mati atas Undang Undang Narkotika dan satu orang dituntut 5 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang.

dipersidangan sebelumnya, para terdakwa bersama kuasa hukumnya, melayangkan nota keberatan, atau pledoi, terkait hukuman yang di tuntut oleh JPU, namun dipersidangan replik ini, para jaksa, tetap menunutut para terdakwa sesuai tuntutan awal, JPU pun memohon kepada majlis hakim untuk menolak tuntutan keberatan mereka yang menuntut supaya dibebaskan dari segala tuntutan.

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU