> >

12 Pengedar Narkotika di Tasikmalaya Ditangkap

Berita daerah | 17 Maret 2021, 13:04 WIB

Sebanyak 12 tersangka peredaran narkotika ditangkap polres tasikmalaya kota dengan barang bukti berbagai jenis narkotika  mulai sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan, dari 12 tersangka satu di antaranya terdapat seorang ibu rumah tangga.

Pengungkapan kasus peredaran narkotikaoleh polres tasikmalaya, berjalan dari pertengahan februari hingga maret 2021.

Di antaranya tiga kasus  sabu tiga kasus tembakau sintetis tiga kasus psikotropika dan dua kasus penyalahgunaan obat farmasi.

Dari tangan tersangka polisi menyita  barang bukti berupa  sabu 14 gram, ganja kering 70 gram, tembakau sintetis 60 gram, psikotropika 49 butir, serta sediaan farmasi sebanyak 857 butir.

Modus transaksidi antaranya sistem tempel dan ada juga yang diedarkan secara online.

Para  tersangka dijerat pasal undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman masing masing minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa  Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU