> >

WNA Ke Bali Ditangkap Polisi Karena Membawa Surat Hasil Test PCR Palsu

Berita daerah | 8 Maret 2021, 16:01 WIB

Karangasem, KOMPASTV - Kasus pemalsuan surat hasil test pcr kembali diungkap jajaran satuan reserse keriminal polres karangasem bali . Kali ini pelakunya adalah dua warga negara asing yakni dimitri anokh 42 asal rusia dan olena mukh 25 dari ukraina. Pengungkapan ini bermula dari petugas kesehatan pelabuhan bersama kepolisian polsek kawasan pelabuhan padangbai menemukan surat hasil test pcr palsu yang di bawa tersangka , sesaat turun dari kapal ferry di pelabuhan padangbai kecamatan manggis, karangasem yang baru datang dari pelabuhan lembar lombok nusa tenggara barat .

Dimana saat di pos terpadu tersangka menujuk surat hasil keterangan hasil test pcr , yang diterbitkan rumah sakit siloam media canggu badung. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Karena mencurigakan keduanya langsung diamankan di mapolres karangasem untuk dimintai keterangan .

Penemuan kasus pemalsuan surat hasil test pcr ini , membuat pengamanan dan pemeriksaan di pelabuhan padangbai yang merupakan pintu masuk bali bagian timur semakin diperketat. Untuk saat ini kedua wna tersebut ditahan di mapolres karangasem , dan dijerat pasal 263 ayat (2) kuhp tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak , dengan acaman hukuman 6 tahun penjara .

#wnabawapcrpalsu #suratswabpalsu #testpcrpalsu 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU