> >

Aniaya Teman, 5 Anak Punk Diamankan Petugas

Berita daerah | 4 Maret 2021, 12:37 WIB

PEMALANG, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Polres Pemalang Jawa Tengah, menangkap lima orang tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja putri hingga mengalami luka berat. Kelima pelaku melakukan aksinya itu dibawah bayang-bayang minuman keras.

Polisi menangkap YD, EK, SF, FJ, dan NV, yang semuanya warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Para tersangka ini mereka merupakan anak jalanan yang kerap mengamen di sekitar traffict light di sejumlah lokasi.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap T-M seorang remaja 17 tahun yang juga temannya sendiri hingga mengalami luka berat. N-V salah seorang pelaku mengatakan, penganiayaan terjadi pada 21 Februari silam, saat mereka sedang mabuk di sekitar Stasiun Pemalang. Korban yang dituduh mencuri ponsel salah satu milik tersangka dianiaya, sampai tidak sadarkan diri. Para tersangka dibekuk, setelah petugas mendapatkan laporan dari para saksi di lokasi penganiayaan.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa sepatu, botol bekas miras dan gunting untuk menggunduli rambut korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pemalang. Mereka dikenai Pasal 80 Undang - Undang Perlindungan Anak Tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun Junto KUHP Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#Pemalang #Polres Pemalang #Penganiayaan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU