> >

Penjaga Kantin Kapal Ditangkap Edarkan Dan Konsumsi Shabu

Berita daerah | 1 Maret 2021, 20:58 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang penjaga kantin di atas Kapal Sangke Palangga di Pelabuhan Maropokot, Kabupaten Nagekeo, belum lama ini.

Penjaga kantin itu diamankan karena menerima paket narkoba dan mengedarkannya ke salah seorang rekannya. Pelaku juga diketahui mengkonsumsi shabu yang diterima dari kerabatnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan alat bukti berupa, pipet kaca, tutup botol air mineral, pemantik, sedotan berwarna putih, dan 2 lembar kertas aluminium rokok, serta beberapa alat bukti lainnya.

Sementara  itu, seorang tersangka lainnya asal Sulawesi Selatan ditangkap dan diperoleh alat bukti berupa, 31 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, seberat 10,13 gram, sejumlah hp, uang tunai, beserta alat bukti lainnya.

Kini keduanya diamankan  di sel tahanan Mapolda NTT dan dijerat pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

#narkoba #penjagakantin #poldantt

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU