> >

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Dollar Palsu, Barang Bukti Senilai 2,8 Triliun Rupiah!

Kriminal | 27 Februari 2021, 08:01 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Satuan reserse kriminal Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap jaringan pengedar dollar palsu.  

Nilainya setara lebih dari 2,8 triliun rupiah.

Dalam kasus ini para pelaku memalsukan mata uang dari sejumlah negara, termasuk dollar Amerika Serikat.  

Polisi memperkirakan mata uang asing yang dipalsukan setara 2,8 triliun rupiah.

Selain uang palsu, polisi juga menyita beberapa unit ponsel dan mobil. 

Polisi juga meringkus 10 orang tersangka.

Ke sepuluh tersangka berasal dari sejumlah kota, seperti Surabaya, Jombang, dan Bandung.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan polisi, yang mengendus adanya transaksi jual beli mata uang asing palsu senilai 120 ribu Dollar Amerika Serikat, yang terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Banyuwangi.

Menurut rencana, 120 ribu Dollar Amerika Serikat palsu itu oleh pelaku akan dijual seharga 180 juta rupiah kepada seorang pembeli yang berinisial 'J', yang saat ini masih buron.

Kepada polisi, para pelaku ini mengaku kalau hanya bertugas untuk mengedarkan uang palsu. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU