> >

Pemerintah Bali Resmi Berlakukan SE Penggunaan Kain Tenun Endek Bali

Berita daerah | 23 Februari 2021, 17:15 WIB

Denpasar, KOMPASTV -  Surat edaran nomer 4 tahun 2021 tentang penggunaan kain tenun endek bali resmi diberlakukan. Pemerintah bali mengimbau bupati atau walikota, pimpinan instansi vertikal , pimpinan perguruan tinggi, perangkat daerah , hingga pimpinan oraganisasi lembaga kemasyarakatan se bali , menggunakan pakaian berbahan endek setiap hari selasa.

Upaya ini dilakukan untuk melestarikan dan memberdayakan kain tenun endek bali. Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan kain tenun endek hanya boleh diporduksi oleh perajin tradisional asli bali.

Pimpinan instansi dan lembaga diimbau menyisihkan penghasilan untuk membeli kain tenun endek bali , agar membantu ikm atau umkm bali ditengah lesunya perekonomian.

Pemerintah juga tengah bekerja sama dengan rumah mode cristian dior untuk menggunakan dan memasarkan kain tenun endek bali di pasar internasional.

Kain tenun endek telah dicatatkan dalam kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya oleh direktorat jendral kekayaan intelektual kementerian hukum dan ham pada desember 2020 lalu. Gubernur berharap surat edaran ini mendorong perajin dan pelaku usaha semakin kreatif untuk mengembangkan industri berbasis budaya.

#segubernurbali #penggunaankainendek #kainendekbali

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU