> >

Pengunjung Kafe di Lebak Dibubarkan Petugas Satgas Covid-19

Update | 15 Februari 2021, 05:50 WIB

BANTEN, KOMPAS.TV - Satgas penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19 Kabupaten Lebak Banten, membubarkan pengunjung kafe, karena melanggar aturan PSBB, yakni masih beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Razia Keramaian Para Pedagang yang Melanggar PPKM di Grogol

Satgas covid -19 yang tiba langsung memberikan imbauan kepada pengunjung kefe agar segera membubarkan diri.

Selain itu, petugas juga memberikan sanksi, berupa peringatan tertulis kepada pemilik kafe yang telah melanggar peraturan protokol kesehatan selama penerapan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Beer Garden SCBD Ditutup Paksa Satgas Covid-19 karena Melanggar Jam Malam PPKM

Satgas penangangan covid-19 juga mendatangi Plaza UMKM Mandala, yang merupakan salah satu lokasi tempat berkumpul warga, sejumlah warga yang berada di lokasi langsung berhamburan membubarkan diri.

Setelah sempat dilakukan pendataan, para warga yang belum sempat kabur akhirnya digiring petugas, dan langsung diberikan sanksi sosial.   

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU