> >

Pelaku Perampas Ponsel Mahasiswi Diringkus Polisi

Berita daerah | 5 Februari 2021, 13:16 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditembak polisi karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Pria ini bernama Yiko Sanjaya, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan telefon genggam milik seorang mahasiswi, pada Oktober 2020 lalu.

Kompol Rony Tirtana, Kapolsek Kedaton menyebut modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Setelah barang bukti dan sejumlah keterangan korban didapat, polisi meringkus pelaku di kediamannya, meski sempat hendak melarikan diri, namun petugas akhirnya menangkap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku aksi ini dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Peserta Pilkada

Dari penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telefon genggam hasil curian.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana 9 tahun penjara.

Kini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus penjambretan.

#jambret #kriminal #pencurian

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU