> >

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Surat Rapid Tes Antigen Palsu

Berita daerah | 3 Februari 2021, 19:07 WIB

MAROS, KOMPAS.TV - Tim jatanras satuan reskrim polres maros menangkap pelaku pembuat surat keterangan rapid antigen palsu. Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan sekretaris direktur utama rumah sakit swasta di makassar.

pelaku diketahui telah membuat surat keterangan rapid tes antigen palsu yang di berikan pada 18 calon penumpang pesawat tujuan surabaya dan denpasar pada pertengahan pekan lalu. Pelaku mengaku setiap satu lembar surat rapid antigen palsu dijual seharga 200 sampai 250 ribu rupiah.

Meski sempat melarikan diri dari pengejaran polisi kini pelaku mendekam di polres maros untuk menjalani penyelidikan dan teramcam pidana enam tahun penjara.

"awalnya pengguna surat palsu itu diamankan di bandara oleh petugas validasi di cek ternyata tidak terdata. ada dua penerbangan citilink dan sriwijaya tujuan bali dan surabaya. pembuat surat palsu sudah diamankan sementara dalam pemeriksaan jabatan di rumah sakit sebagai sekertaris dirut rumah sakit swasta di makassar. motifnya untuk  mencari keuntungan pribadi".Ungkap Iptu Rusli Kasat Reskrim Polres Maros


#COVID19
#RAPIDTESPALSU
#POLRESMAROS 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU