> >

Penyebar Hoaks Vaksin Ditangkap, Sebut Vaksin untuk Hancurkan Rakyat Indonesia

Berita daerah | 30 Januari 2021, 09:05 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menangkap seorang oknum pegawai honorer penyebar berita bohong tentang vaksin covid-19 sinovac di media sosial.

Pelaku berisial AS berusia 30 tahun ini ditangkap di tempat kerjanya, pada tanggal 26 Januari kemarin. Pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai honorer, di salah satu kantor pemerintahan di kalimantan barat.

Kasus ini diungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dalam patroli siber tersebut, petugas menemukan unggahan pelaku di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, pelaku menyebut bahwa vaksin sinovac merupakan vaksin yang berbahaya untuk masyarakat.

Selain itu, pelaku menyebut vaksin sinovak merupakan alat untuk menghancurkan rakyat Indonesia. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti telepon genggam milik pelaku untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU