> >

Selama Penerapan PPKM, 19 Lokasi Kuliner Disegel

Berita daerah | 27 Januari 2021, 22:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, untuk penerapan PPKM di Semarang ini dilakukan secara ketat, sehingga pihaknya dalam pemberian sanksi bagi yang melanggar PPKM sangat tegas.

 

Dalam peraturan PPKM, untuk kuliner atau tempat usaha diminta tutup pukul 21.00, namun dalam pelaksanaannya masih banyak yang mencuri waktu molor dari jam tutup yang disepakati pemerintah Kota Semarang.

 

Dari diberlakukannya PPKM tanggal 11 hingga 25 januari 2021, Satpol PP telah menyegel 19 tempat usaha dan mengamankan 130 lapak yang nekat berjualan melanggar peraturan yang ada.

 

Fajar berharap, masyarakat harus patuh terhadap peraturan yang telah diterapkan pemerintah Kota Semarang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan kedisiplinan, Fajar berharap, wabah Covid-19 segera teratasi dengan baik,sehingga angka Covid-19 bisa turun.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU