> >

Hukuman Jerinx DikurangiMenjadi 10 Bulan

Agama | 22 Januari 2021, 14:04 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Pengadilan tinggi balitelah mengeluarkan putusan banding kasus ujaran kebencian terpidana i gede ari astina alias jerinx, hasil putusannya hukuman jerinx di kurangi menjadi 10 bulan penjara .

Pasca melakukan banding hukuman jerinx dikurangi menjadi 10 bulan penjara oleh pengadilan tinggi bali , dengan demikian putusan tersebut berkurang 4 bulan . Sebab putusan tingkat pertama gede ari astina atau jering di vonis 1 tahun 2 bulan penjara .

Ketua pengadilan negeri denpasar sobandi  mengatakan putusan banding kasus ujaran kebencian yang di lakukan oleh gede ari astina telah di putuskan pada  14 januari 2021 lalu.jati bali a.luga harlianto mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim namun pihaknya kini masih  mempelajari surat putusan akan mengadakan kasasi kembali atau tidak ,A.luga Harlianto juga menambahkan bahwa penyelesaian hukum harus di hadapi dengan proses perundangan yang berlaku.

 

Dan dari hasil putusan pengadilan tinggi telah memutuskan potongan hukuman bagi drumer group band sid tersebut menjadi 10 bulan dan potongan 1 bulan hingga denda 10 juta rupiah .Namun putusan ini masih membuka ruang kasasi bagi jaksa penutut umum.

#jerinx #hukumanjerinxdikurangi #jerinx10bulan

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU