> >

Hukuman Push Up Bagi Pelanggar Prokes Di Jembrana

Berita daerah | 22 Januari 2021, 13:08 WIB

Jembrana, KOMPASTV - 16 warga desa air kuning kecamatan negara terjaring razia masker yang digelar petugas gabungan dari polsek kota negara,kodim 1617 jembrana, BPBD jembrana dan SAT POL PP jembrana di jalan depan kantor desa setempat.

Mereka yang terjaring razia ini selain dibina dan didata di tempat juga diberikan hukuma pushup.

 

Bahkan tiga orang dikenaka sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai pegub 46 dan perbup 36 tahun 2020 lantaran sama sekali tidak membawa masker.


" kegiatan kita hari ini kita sasar di desa air kuning yang kita sasar tetap yang tanpa masker atau tidak membawa masker. jadi hari ini ada 16 pelanggaran 3 kita kenakan sanksi denda karena tidak membawa masker yang 13 dia membawa masker tapi posisinya salah jadi kita berikan pembinaan dan edukasi, lanjut tadi kita geser kita berikan edukasi dan imbauan kepada warga yang punya hajat di belakang kantor desa disitu kita berikan edukasi juga bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan pembagian masker juga tadi dari dinas kesehatan sebanyak 70 buah masker kepada masyarakat"

Razia serupa akan terus digencarkan petugas di masa pandemi ini, diharapkan mampu menekan angka kasus covid-19 di kabupaten jembrana.

#jembrana #pelanggarprokes #hukumanpushup

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU