> >

Cabuli Adik Kelas, Oknum Santri di Natar Diringkus Polisi

Berita daerah | 19 Januari 2021, 14:55 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pemuda yang merupakan santri disalah satu Pondok Pesantren di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus aparat kepolisian lantaran mencabuli empat anak laki-laki dibawah umur.

Dihadapan petugas, tersangka bernama Sukron Habibi warga Liwa, Kabupaten Lampung Barat, mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2 tahun terakhir.

Tersangka mengaku, melakukan aksinya saat korban tengah tertidur. Tak jarang tersangka mengancam para korbannya untuk tidak melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.

Setelah menerima laporan salah satu orang tua korban, serta memeriksa sejumlah saksi terkait, polisi dari Polsek Natar langsung meringkus tersangka di Pondok Pesantren Natar, Lampung Selatan.

Aiptu Susanto, Panit II Reskrim Polsek Natar Kabupaten Lampung Selatan menyebut tersangka melakuan aksi pencabulan kepada sejumlah anak dibawah umur lantaran kerap menonton video porno.

Baca Juga: Jaksa Siapkan 180 Saksi di Sidang Korupsi Mantan Bupati Lampung Tengah

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2014 junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

#pencabulan #pelecehanseksual #kejahatanseksual

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU